Ketentuan Penggunaan

Ketentuan Layanan PajakOnline

Ketentuan ini mengatur penggunaan PajakOnline dan layanan digital yang disediakan Badan Keuangan Daerah Kota Pangkal Pinang untuk pelayanan perpajakan daerah.

Badan Keuangan Daerah Kota Pangkal PinangDiperbarui 5 September 2026

1. Penyelenggara dan cakupan layanan

PajakOnline diselenggarakan oleh Badan Keuangan Daerah Kota Pangkal Pinang, Pemerintah Kota Pangkal Pinang, sebagai sarana pelayanan perpajakan daerah secara digital.

Layanan dapat mencakup informasi tagihan, pembayaran melalui kanal resmi, Portal Wajib Pajak, pengajuan permohonan, penyampaian dokumen, informasi realisasi, pemberitahuan layanan, serta kanal komunikasi resmi yang terhubung dengan PajakOnline.

2. Persetujuan atas ketentuan

Dengan mengakses atau menggunakan PajakOnline, Anda menyatakan telah membaca dan memahami Ketentuan Layanan ini. Untuk layanan tertentu, pengguna dapat diminta memberikan persetujuan tambahan terhadap pernyataan, persyaratan administrasi, atau ketentuan khusus sebelum melanjutkan proses.

Jika Anda tidak menyetujui ketentuan yang berlaku pada suatu fitur, Anda dapat memilih untuk tidak menggunakan fitur tersebut dan tetap menggunakan kanal pelayanan lain yang tersedia sesuai ketentuan.

3. Akun pengguna dan identitas pemohon

Beberapa layanan memerlukan akun Wajib Pajak. Pengguna wajib memberikan alamat email, nomor handphone atau WhatsApp, serta data identitas yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kebutuhan layanan.

Pengguna bertanggung jawab menjaga kerahasiaan kata sandi, kode verifikasi, perangkat, dan akses ke akun. Aktivitas melalui akun dapat digunakan untuk menelusuri proses layanan dan menjaga keamanan sistem.

Identitas pemegang akun sebagai pemohon dapat berbeda dari identitas Subjek Pajak. Data Subjek Pajak tetap harus diisi secara benar pada proses layanan yang memerlukannya.

4. Kebenaran data dan dokumen

Pengguna wajib memastikan data, keterangan, NOP, NPWPD, kode bayar, identitas, dan dokumen yang disampaikan adalah benar, sah, relevan, serta diberikan oleh pihak yang berhak atau berwenang.

Badan Keuangan Daerah dapat melakukan verifikasi, validasi, meminta perbaikan atau kelengkapan, menolak, atau menunda proses apabila data tidak lengkap, tidak sesuai, tidak dapat diverifikasi, atau terdapat kondisi lain yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan pelayanan.

5. Informasi perpajakan dan hasil layanan

PajakOnline menyediakan informasi berdasarkan data pada sistem perpajakan daerah dan sumber resmi yang terhubung. Pengguna wajib memeriksa kembali identitas objek atau subjek pajak, tahun pajak, nominal, status pembayaran, dan rincian lain sebelum melakukan tindakan atau pembayaran.

Apabila terdapat perbedaan antara tampilan pada perangkat pengguna dengan catatan resmi yang telah diverifikasi oleh instansi, penyelesaian dilakukan melalui prosedur pelayanan dan verifikasi yang berlaku.

6. Pembayaran dan kanal pihak ketiga

Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal resmi yang tersedia, termasuk bank, virtual account, QRIS, atau penyedia kanal pembayaran lain yang ditampilkan pada layanan. Ketersediaan kanal dapat berubah berdasarkan integrasi dan kebijakan penyedia terkait.

Pengguna wajib mengikuti instruksi pembayaran yang ditampilkan dan menyimpan bukti transaksi. Dalam hal terjadi gangguan, keterlambatan pencatatan, atau perbedaan status, rekonsiliasi dilakukan berdasarkan data transaksi dan catatan resmi dari pihak yang berwenang.

7. Komunikasi melalui WhatsApp

Apabila WhatsApp digunakan sebagai kanal pelayanan, komunikasi resmi dilakukan atas nama Badan Keuangan Daerah Kota Pangkal Pinang dan mengikuti ketentuan WhatsApp Business yang berlaku.

Pengguna dapat menerima pesan yang berkaitan dengan layanan yang diminta, status proses, pemberitahuan, atau informasi pelayanan setelah memenuhi dasar komunikasi yang diperlukan. Untuk pesan yang memerlukan persetujuan, layanan akan menggunakan nomor dan persetujuan pengguna sesuai ketentuan yang berlaku. Permintaan untuk berhenti menerima pesan WhatsApp yang bersifat opsional akan dihormati.

Pengguna tidak boleh mengirimkan kata sandi, PIN, OTP, kredensial perbankan, nomor kartu pembayaran lengkap, atau informasi rahasia lain yang tidak diminta melalui WhatsApp.

8. Penggunaan yang dilarang

Pengguna dilarang menggunakan PajakOnline untuk:

  • mengakses akun, data, atau layanan tanpa hak;
  • menyampaikan data atau dokumen palsu, menyesatkan, atau tidak sah;
  • mengganggu, merusak, menguji secara tidak sah, atau mencoba menembus keamanan sistem;
  • menyalahgunakan captcha, token, API, mekanisme autentikasi, atau fitur pembayaran;
  • mengirimkan spam, malware, atau konten yang melanggar hukum; atau
  • menggunakan identitas layanan untuk menyamar sebagai Badan Keuangan Daerah atau Pemerintah Kota Pangkal Pinang.

9. Keamanan dan pemeliharaan layanan

Kami berupaya menjaga ketersediaan dan keamanan layanan. Namun, PajakOnline dapat mengalami pemeliharaan, gangguan jaringan, gangguan penyedia pihak ketiga, pembaruan sistem, atau keadaan lain yang dapat memengaruhi akses sementara.

Apabila diperlukan untuk melindungi pengguna, data, atau sistem, akses terhadap fitur tertentu dapat dibatasi sementara sampai risiko atau gangguan selesai ditangani.

10. Pelindungan data pribadi

Pemrosesan data pribadi dalam PajakOnline dijelaskan lebih lanjut pada Kebijakan Privasi PajakOnline. Pengguna diharapkan membaca kebijakan tersebut sebelum memberikan data pribadi melalui layanan.

11. Tanggung jawab pengguna dan penyelenggara

Pengguna bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberikan, keamanan akun di sisi pengguna, serta tindakan yang dilakukan melalui akun atau perangkat yang berada dalam kendalinya.

Badan Keuangan Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan layanan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat kesalahan data, gangguan, atau transaksi yang memerlukan koreksi, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme verifikasi, administrasi, rekonsiliasi, atau prosedur pelayanan yang sesuai.

12. Perubahan layanan dan ketentuan

Fitur, kanal pembayaran, integrasi, dan Ketentuan Layanan dapat diperbarui untuk menyesuaikan perubahan regulasi, kebutuhan pelayanan, keamanan, atau kebijakan penyedia teknologi. Tanggal pembaruan terakhir ditampilkan pada bagian atas halaman ini.

13. Hukum yang berlaku dan kontak

Penggunaan PajakOnline tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan ketentuan daerah yang relevan dengan pelayanan perpajakan serta penyelenggaraan sistem elektronik.

Pertanyaan mengenai Ketentuan Layanan dapat disampaikan kepada Badan Keuangan Daerah Kota Pangkal Pinang melalui bakeuda@pangkalpinangkota.go.id.

Referensi utama

Draf ini disusun dengan memperhatikan ketentuan pelindungan data, penyelenggaraan sistem elektronik, dan kebijakan platform komunikasi yang relevan.