1. Pengelola layanan
PajakOnline merupakan layanan digital yang dikelola oleh Badan Keuangan Daerah Kota Pangkal Pinang, Pemerintah Kota Pangkal Pinang. Dalam penyelenggaraan layanan, data diproses untuk mendukung pelayanan perpajakan daerah, pengelolaan akun, permohonan, informasi tagihan, pembayaran, komunikasi pelayanan, keamanan sistem, dan kewajiban administrasi pemerintahan yang terkait.
2. Ruang lingkup kebijakan
Kebijakan ini berlaku untuk penggunaan situs PajakOnline, Portal Wajib Pajak, fitur cek dan bayar pajak, permohonan layanan secara digital, serta komunikasi melalui kanal resmi yang dihubungkan dengan PajakOnline, termasuk WhatsApp apabila fitur tersebut digunakan.
Layanan tertentu dapat memiliki pemberitahuan atau ketentuan khusus. Jika ada ketentuan khusus yang lebih relevan terhadap suatu proses, ketentuan tersebut berlaku bersama Kebijakan Privasi ini.
3. Data yang dapat kami proses
Data yang diproses bergantung pada layanan yang Anda gunakan, antara lain:
- Data akun dan kontak, seperti alamat email, nomor handphone atau WhatsApp, status verifikasi, dan persetujuan terhadap ketentuan layanan.
- Data identitas pemohon, seperti nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ketika diperlukan untuk mengenali pihak yang mengajukan layanan.
- Data perpajakan dan objek pajak, seperti NOP, NPWPD, kode bayar, tahun pajak, data subjek atau objek pajak, status tagihan, dan informasi lain yang diperlukan untuk memberikan layanan perpajakan daerah.
- Data permohonan dan dokumen pendukung yang Anda kirimkan untuk layanan tertentu sesuai persyaratan administrasi yang berlaku.
- Data komunikasi pelayanan, termasuk isi pesan dan informasi yang Anda kirim melalui kanal komunikasi resmi apabila diperlukan untuk menindaklanjuti pertanyaan, pemberitahuan, atau permohonan Anda.
- Data teknis dan keamanan yang diperlukan untuk autentikasi, verifikasi keamanan, pencegahan penyalahgunaan, dan menjaga keberlangsungan layanan, seperti data sesi, token akses, captcha, serta informasi verifikasi yang relevan.
Kami mendorong pengguna untuk hanya memberikan data yang diminta dan relevan dengan layanan. Jangan mengirimkan informasi sensitif yang tidak diperlukan melalui percakapan atau kanal layanan umum.
4. Tujuan pemrosesan data
Data dapat diproses untuk tujuan berikut:
- membuat, memverifikasi, dan mengamankan akun pengguna;
- menampilkan informasi tagihan dan status pembayaran;
- memproses dan menindaklanjuti permohonan layanan perpajakan;
- memverifikasi identitas pemohon dan kelengkapan administrasi;
- menyampaikan pemberitahuan atau komunikasi layanan yang relevan;
- mencegah penyalahgunaan, penipuan, atau akses yang tidak sah;
- melakukan audit, rekonsiliasi, pencatatan, dan pelaporan yang diwajibkan; serta
- memenuhi kewajiban hukum dan penyelenggaraan pelayanan publik.
5. Dasar dan prinsip pemrosesan
Pemrosesan data dilakukan sejauh diperlukan untuk penyelenggaraan pelayanan publik, pelaksanaan kewenangan dan kewajiban instansi, pemenuhan kewajiban hukum, pelaksanaan layanan yang diminta pengguna, atau berdasarkan persetujuan apabila persetujuan memang diperlukan.
Kami menerapkan prinsip pembatasan tujuan, kecukupan data, transparansi, akurasi, keamanan, serta akuntabilitas sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Penggunaan WhatsApp dan komunikasi resmi
Apabila PajakOnline menggunakan WhatsApp Business Platform sebagai salah satu kanal pelayanan, komunikasi dilakukan menggunakan identitas resmi Badan Keuangan Daerah Kota Pangkal Pinang dan mengikuti kebijakan WhatsApp yang berlaku.
Pesan yang dimulai oleh layanan hanya akan dikirim sesuai dasar komunikasi yang sah dan, apabila diwajibkan, setelah pengguna memberikan nomor serta persetujuan untuk menerima pesan melalui WhatsApp. Pengguna dapat meminta penghentian komunikasi WhatsApp yang bersifat opsional melalui kanal yang tersedia.
Untuk keamanan, kami tidak akan meminta pengguna mengirimkan nomor kartu pembayaran, kredensial perbankan, kata sandi, atau informasi rahasia lain yang tidak diperlukan melalui WhatsApp.
7. Pihak yang dapat menerima data
Data tidak diberikan kepada pihak lain untuk tujuan yang tidak terkait dengan penyelenggaraan layanan. Dalam batas yang diperlukan, data dapat diproses atau diteruskan kepada:
- unit kerja atau instansi pemerintah yang berwenang;
- bank, penyedia kanal pembayaran, atau pihak rekonsiliasi yang digunakan dalam layanan;
- penyedia teknologi yang membantu pengoperasian sistem dan keamanan;
- Meta/WhatsApp apabila pengguna menggunakan layanan komunikasi WhatsApp; dan
- pihak lain apabila diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak yang memproses data untuk mendukung layanan diharapkan hanya menggunakan data sesuai tujuan yang ditentukan dan kewajiban yang berlaku bagi masing-masing pihak.
8. Penyimpanan dan retensi data
Data disimpan selama masih diperlukan untuk tujuan pelayanan, penyelesaian permohonan, penatausahaan pajak, keamanan, audit, rekonsiliasi, arsip pemerintahan, atau kewajiban lain berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Jangka waktu penyimpanan dapat berbeda berdasarkan jenis data dan layanan. Data yang wajib dipertahankan sebagai bagian dari arsip, catatan perpajakan, transaksi, audit, atau bukti administrasi tidak dapat dihapus hanya berdasarkan permintaan pengguna sebelum kewajiban penyimpanannya berakhir.
9. Keamanan data
Kami menerapkan langkah administratif dan teknis yang wajar untuk melindungi data dari akses, perubahan, pengungkapan, kehilangan, atau penggunaan yang tidak sah. Pengguna juga bertanggung jawab menjaga kerahasiaan kredensial akun, kode verifikasi, dan perangkat yang digunakan untuk mengakses layanan.
10. Hak pengguna dan permintaan penghapusan data
Sesuai ketentuan yang berlaku, pengguna dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi mengenai pemrosesan data, memperbaiki data yang tidak akurat, memperbarui data, menarik persetujuan untuk pemrosesan yang memang berbasis persetujuan, atau meminta penghapusan data yang tidak lagi memiliki dasar penyimpanan.
Permintaan dapat dikirim ke bakeuda@pangkalpinangkota.go.id. Untuk mencegah perubahan atau penghapusan oleh pihak yang tidak berwenang, kami dapat meminta verifikasi identitas dan informasi yang cukup untuk menemukan data terkait.
Permintaan penghapusan tidak serta-merta berarti seluruh catatan pajak atau dokumen administrasi akan dihapus. Sebagian data dapat tetap disimpan apabila diperlukan untuk memenuhi kewajiban hukum, penyelenggaraan administrasi perpajakan, arsip, audit, transaksi, penyelesaian sengketa, atau kepentingan sah lain yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
11. Perubahan kebijakan
Kebijakan Privasi dapat diperbarui apabila terdapat perubahan layanan, integrasi teknologi, kebijakan platform, atau ketentuan hukum. Tanggal pembaruan terakhir ditampilkan pada bagian atas halaman ini.
12. Kontak
Pertanyaan mengenai Kebijakan Privasi atau pemrosesan data dapat disampaikan kepada Badan Keuangan Daerah Kota Pangkal Pinang melalui email bakeuda@pangkalpinangkota.go.id.
Referensi utama
Draf ini disusun dengan memperhatikan kerangka pelindungan data dan penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia serta kebijakan platform yang relevan dengan kanal WhatsApp.
Lihat juga Ketentuan Layanan PajakOnline.